Pangkalpinang, Air Itam - Bertempat di Ruang Pasir Padi Lt.3, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin, 21 Desember 2020, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri oleh 31 Dinas Perangkat Daerah, 2 UPT ( RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan RS Jiwa ), 2 BUMD ( Jamkrida Bangka Belitung dan PT. Bangka Belitung Sejahtera ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Darlan SP.d, MM, dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana amanat Undang –undang 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yangmana setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan dan menyusun serta menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
“Flowchart dari alur pelayanan yang didalamnya berkaitan dengan ketepatan waktu pelayanan, kelengkapan ruangan, Desk meja informasi untuk proses, Kotak pengaduan dan begitupula harus dapat memfasilitasi pengguna layanan yang disablitas (yang diperbolehkan mempergunakan), sehingga prosedur layanan jelas dan mudah dimengerti, disamping itu pula dimaksudkan juga untuk meningkatkan tertib administrasi dan transparansi penyelenggaraan pelayanan. Agar publik mengetahui tentang Standar Pelayanan yang berkualitas,” lanjut nya.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Organisasi Setda. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung “ Dr.Dra. Ellyana, MP.d, mengatakan bahwa bagaimana membuat standar pelayanan yang harus dilakukan untuk melayani masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik kepada masyarakat.
Lebih lanjut dikatakannya, disarankan dalam membuat standar pelayanan dapat melibatkan beberapa pegawai dalam setiap perangkat daerah sehingga dapat melihat pelayanan apa saja yang saat ini ada dimasing-masing perangkat daerah tersebut untuk dibuatkan standar pelayanan.
Cipto Nugroho, SH, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Organisasi Setda. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam paparannya menyampaikan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan Standar Pelayanan dapat disusun dan diterapkan pada tahun 2021 sehingga dapat memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang-undang 25 tahun 2009 juga akan meningkatkan nilai RB ditahun 2021.