Pangkalpinang - Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung, Selasa (23/7/2019) menggelar Rapat Koordinasi Biro Organisasi se-Provinsi Bangka Belitung dengan tema " Penguatan Tugas, Pokok dan Fungsi Organisasi Dalam Rangka Peningkatan Pelaksanaan Pelayanan Publik " di Ruang Rapat Tj. Pesona Kantor Gubernur Babel.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Bangka Belitung Harrie saat membuka acara mengatakan berdasarkan Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 melalui Permenpan No.11 Tahun 2015, pemerintah telah menetapkan tiga sasaran dan delapan area perubahan reformasi birokrasi 2015-2019.
Ketiga sasaran reformasi birokrasi dimaksud, jelas Harrie yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas dengan delapan area perubahan; mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan dan pelayanan publik.
" Semua sasaran dan area perubahan itu masing-masing indikatornya guna mencapai target yang telah ditetapkan. Yakni menuntaskan penetapan berbagai kebijakan sebagai pondasi sistem merit dalam manajemen ASN menuju smart ASN dan mengakselerasi penerapan E-Gov, " jelas Harrie.
Ia memaparkan, Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah memprioritaskan pelayanan publik sebagai salah satu area perubahan yang diharapkan yaitu terwujudnya pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Jadi menurutnya, untuk itulah rapat koordinasi ini diselenggarakan.
" Tujuan dari Rakor ini adalah guna menyampaikan informasi, meningkatkan partisipasi serta memperkuat koordinasi para penyelenggara tatalaksana pelayanan publik sebagai upaya optimalisasi penyelenggaran reformasi birokrasi pada umumnya dan penyelenggaraan pelayanan publik pada khususnya, " tegasnya.