Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan

  • Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
  • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  • Penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
  • koordinasi dan verifikasi penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan analisis organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan pengorganisasian dan pengembangan penataan kelembagaan non perangkat daerah;
  • penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi kajian organisasi, peningkatan kapasitas dan evaluasi kelembagaan UPT dan Cabang dinas;
  • penyelenggaraan dan verifikasi kajian organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • monitoring dan evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi raperda perangkat daerah kabupaten/kota;
  • penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan sinkronisasi kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
  • koordinasi dan verifikasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
  • koordinasi dan verifikasi penyusunan program di bidang analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
  • monitoring dan evaluasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
  • pembinaan, evaluasi dan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan kabupaten/kota.
  • penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi penyusunan laporan hasil analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
  • penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penataan kelembagaan non perangkat daerah;
  • penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis perangkat daerah provinsi;
  • penyelenggaraan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis perangkat daerah provinsi;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bagian Kelembagaan terdiri dari :
  1. Subbagian Analisis Organisasi;
  2. Subbagian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
  3. Subbagian Analisis dan Formasi Jabatan.
  • Masing – masing subbagian dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bagian kelembagaan

1. Subbagian Analisis Organisasi

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Analisis Organisasi.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan subbagian Analisis Organisasi;
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Analisis Organisasi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kelembagaan perangkat daerah;
  • pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisa kelembagaan perangkat daerah Provinsi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Provinsi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penataan kelembagaan perangkat daerah provinsi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penataan kelembagaan non perangkat daerah;
  • pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisa kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan Cabang dinas;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan Cabang dinas;
  • pelaksanaan perencanaan dan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dan Cabang dinas;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi Perangkat Daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan perangkat daerah kabupaten/kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan evaluasi kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/kota;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

2. Subbagian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja dan kegiatan subbagian Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan peningkatan kapasitas kelembagaan non perangkat daerah;
  • pelaksanaan menyiapkan bahan pengkajian dan pengolahan  data peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan menyiapkan bahan pengkajian dan pengolahan  data peningkatan kapasitas kelembagaan non perangkat daerah;
  • pelaksanaan menyiapkan bahan pengkajian dan pengolahan  data peningkatan kapasitas kelembagaan UPT dan Cabang dinas Provinsi;
  • penyiapan bahan koordinasi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan;
  • pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi perangkat daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan kebijakan peningkatan kapasitas kelembagaan UPT dan Cabang Dinas Provinsi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan dan pelaporan peningkatan kapasitas kelembagaan UPT dan Cabang Dinas Provinsi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi dan pengolahan data peningkatan kapasitas kelembagaan perangkat daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis berdasarkan hasil evaluasi analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan organisasi perangkat daerah Provinsi dan kelembagaan Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan hasil monitoring dan evaluasi analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

3. Subbagian Analisis dan Formasi Jabatan

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Analisis dan Formasi Jabatan.

Fungsi

  • pelaksanaan, penyusunan program kerja Sub Bagian Analisis dan Formasi Jabatan
  • pelaksanaan, penyiapan bahan dan penyusunan, rumusan kebijakan teknis analisis dan formasi jabatan
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis, analisa Jabatan,analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan petunjuk teknis penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja Evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan
  • pelaksanaan penyusunan Analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi jabatan Perangkat Daerah
  • pelaksanaan Penyusunan Analisa jabatan, Analisa beban kerja, Evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi jabatan UPTD dan Cabang Dinas
  • pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan;
  • pelaksanaan pengkajian ulang hasil analisa jabatan, analisa beban kerja , evaluasi jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan penyusunan analisis beban kerja, formasi pegawai dan peta jabatan ke wilayah Kabupaten/Kota
  • pelaksanaan, perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, evaluasi jabatan dan Standar Kopetensi jabatan Perangkat Daerah
  • pelaksanaan perencanaan penyiapan bahan evaluasi Analisa Jabatan, Analisa beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan Perangkat Daerah.
  • pelaksanaan, perencanaan penyiapan bahan evaluasi Analisa Jabatan, Analisa beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan UPT/ Cabdin.
  • pelaksanaan, pengkajian ulang hasil analisa jabatan, analisa beban kerja , evaluasi jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan Perangkat Daerah
  • pelaksanaan, pengkajian ulang hasil analisa jabatan, analisa beban kerja , evaluasi jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan UPT/ Cabdin.
  • pelaksanaan, perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, evaluasi jabatan dan Standar Kopetensi jabatan Kabupaten/kota
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan evaluasi penyusunananalisa jabatan dan formasi jabatan unit Perangkat Daerah
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi, sosialisasi Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, evaluasi Jabatan dan Standar Kopetensi Jabatan
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja

  • Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Repormasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
    • Penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
    • penyelenggaraan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
    • penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
    • Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengendalian akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi kabupaten/kota;
    • Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, sosialisasi dan pembinaan reformasi birokrasi danakuntabilitas kinerja perangkat daerah;
    • Penyelenggaraan evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
    • Penyelenggaraan verifikasi penyusunan perjanjian kinerja;
    • Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan strategis untuk menjawab rekomendasi evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja;
    • penyelenggaraan verifikasi penyusunan laporan kinerja;
    • penyelenggaraan verifikasi bahan fasilitasi penyelenggaraan budaya kerja;
    • Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan dan pendokumentasian data kinerja;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi FORSESDASI Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
    • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    • penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN; dan
    • penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  • Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja terdiri dari :
  1. Subbagian Reformasi Birokrasi
  2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja
  3. Subbagian Budaya Kerja
  • Masing – masing subbagian dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
  1. Subbagian Reformasi Birokrasi

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Repormasi Birokrasi.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja subbagian Reformasi Birokrasi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Reformasi Birokrasi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi Pembinaan Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi ;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan Pembinaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi terhadap pelaksanaan Tim Reformasi Birokrasi yang meliputi pembentukan, pelaksanaan tugas, dan monev rencana kerja;
  • pelaksanaan perencanakan dan penyiapan bahan koordinasi terhadap Pelaksanaan Road Map Reformasi Birokrasi yang meliputi penyusunan, ruang lingkup area, quick win, dan sosialisasi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan strategi untuk menjawabrekomendasi evaluasi Reformasi Birokrasi Kemen PANRB;
  • pelaksanaan perencanaan dan pengembangan aplikasi Reformasi Birokrasi dalam rangka pengumpulan data Penilaian Mandiri Pelaksanaan Refromasi Birokrasi;
  • pelaksanaan Penyiapan bahan pembinaan umum dan fasilitasi pelaksanaan serta pengembangan program reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan Penyiapan bahan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan persiapan evaluasi Reformasi Birokrasi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi tindak lanjut hasil evaluasi Reformasi Birokrasi;
  • pelaksanaan perencanaan dan pendokumentasi tindak lanjut rekomendasi evaluasi reformasi birokrasi provinsi;
  • pelaksanaan perencanaan dan pengelolaan data capaian pelaksanaan Reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

2. Subbagian Akuntabilitas Kinerja

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis akuntabilitas kinerja.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program penyusun kerja Subbagian  Akuntabilitas Kinerja;
  • Pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Akuntabilitas Kinerja;
  • Pelaksanaan dan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis akuntabilitas kinerja;
  • Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi dan sosialisasi akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
  • Pelaksanan perencanaan dan penyiapan bahan bimbingan teknis akuntabilitas kinerja;
  • pelaksanaan dan penyiapan bahan koordinasi terhadap mengkoordinasikan pembinaan akuntabilitas kabupaten/kota;
  • pelaksanaan penyiapan bahan evaluasi akuntabilitas kinerja;
  • pelaksanaan penyusunan dan verifikasi perjanjian kinerja;
  • penyiapan bahan dan penyusunan strategi untuk menjawab rekomendasi evaluasi akuntabilitas;
  • pelaksanaan pembuatan konsep surat pelaksanaan penguatan akuntabilitas kinerja;
  • Pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja provinsi;
  • pelaksanaan penyiapan bahan pengukuran data kinerja dalam rangka  memastikan data yang akurat;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

3. Subbagian Budaya Kerja

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Budaya Kerja.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Budaya Kerja;
  • penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis Budaya Kerja;
  • elaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan evaluasi capaian kinerja dalam rangka pemberian reward and punishment /peringkat kinerja perangkat daerah;
  • elaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rencana aksi   pelaksanaan budaya kerja;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi pembentukan media komunikasi reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan penjaringan awal agen perubahan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan assessment agen perubahan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan formalisasi agen perubahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembentukan forum agen perubahan;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan rencana tindak agen perubahan
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan agen perubahan provinsi;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan agen perubahan kabupaten/kota
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pemberian sanksi dan penghargaan bagi perangkat daerah;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan internalisasi budaya kerja;
  • pelaksanaan penyusunan dan pengelolaan data capaian pelaksanaan budaya kerja;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan forum sekretaris daerah seluruh indonesia wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

 

Bagian Tata Laksana

  • Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian tata laksana.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Tata Laksana;
    • penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bagian Tata Laksana;
    • penyelenggaraan penyiapan bahan koordinasi tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan, tata laksana pelayanan publik;
    • penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan publik unit pelaksana teknis Provinsi;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha Biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi dan koordinasi di bidang tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Standar sarana dan prasarana kerja, standar prosedur kerja, standar pelayanan, standar manajemen mutu;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai program Pendayagunaan Aparatur Negara;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis standar sarana dan prasarana kerja, standar prosedur kerja, standar pelayanan, standar manajemen mutu pada Organisasi Perangkat Daerah;
    • penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kebijakan kepada  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait kebijakan teknis yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi;
    • penyelenggaraan danpengoordinasian layanan administrasi biro yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
    • penyelenggaraan danpengoordinasian pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan  reformasi birokrasi sebagai program Pendayagunaan Aparatur Negara;
    • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
    • penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN; dan
    • penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
  • BagianTata Laksana terdiri dari :
  1. Subbagian Tata Laksana Pemerintahan
  2. Subbagian Tata Laksana Pelayanan Publik
  3. Subbagian Tata Usaha
  • Masing – masing subbagian dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala bagian Tata Laksana

1. Subbagian Tata Laksana Pemerintahan

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian tata laksana pemerintahan;
  • pelaksanaan penyusunan, penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di Bidang  Tata Laksana Pemerintahan;
  • pelaksanaan pembuatan konsep kebijakan teknis  Standar sarana prasarana kerja, Standar prosedur kerja dan dan Peta Proses Bisnis;
  • perencanaan dan penyiapan bahan koordinasi, konsolidasi bidang tatalaksana pemerintahan;
  • pelaksanaan dan penyiapan bahan pembinaan  dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis  Bidang tata laksana pemerintahan ;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan hasil koordinasi, konsolidasi pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan laporan hasil pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan;
  • perencanaan koordinasi dan kosolidasi pelaksanaan kebijakan  teknis tatalaksana pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
  • perencanaan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan  teknis tatalaksana pemerintahan di daerah kabupaten/kota;
  • pengkajian ulang hasil analisis standar sarana dan prasarana kerja;
  • pengkajian ulang hasil analisis standar operasional prosedur kerja;
  • pengkajian ulang hasil analisis peta proses bisnis;
  • perencanaan dan penyiapan bahan pembinaan dan evaluasi penyusunan analisis standar sarana dan prasarana kerja, standar operasional prosedur dan peta proses bisnis  kabupaten/kota;
  • pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai ASN; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.

2. Subbagian Tata Laksana Pelayanan Publik

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis Tata Laksana Pelayanan Publik.

Fungsi

  • pelaksanaan penyusunan program kerja Subbagian Tatalaksana Pelayanan Publik;
  • pelaksanaan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bidang Tatalaksana Pelayanan Publik;
  • pelaksanaan perencanaan pembinaan pelayanan publik terhadap perangkat daerah dan unit pelayanan publik;
  • pelaksanaan perencanaan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi tatalaksana pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan perencanaan pembinaan pelayanan publik terhadap pemerintah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan bahan dan penyusunan materi pembinaan pelayanan publik berupa 6 (enam) komponen utama pelayanan publik berupa kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan, dn inovasi;
  • pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi dan unit pelayanan publik Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • pelaksanaan perencanaan dan penyiapan bahan pendampingan pelaksanaan penetapan Standar Manajemen Mutu bagi Unit Pelayanan Publik;
  • elaksanaan perencanaan koordinasi, rekapitulasi dan identifikasi data dan informasi inovasi pelayanan publik yang dihasilkan perangkat daerah dan unit pelayanan publik;
  • pelaksanaan perencanaan, seleksi dan memfasilitasi inovasi pelayanan publik yang telah masuk kategori untuk ikut serta dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik;
  • pelaksanaan perencanaan dan menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan sinergitas dengan kementerian dan lembaga serta pihak lain yang berhubungan dengan tatalaksana pelayanan publik;
  • pelaksanaan pematauan, evaluasi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.

3. Subbagian Tata Usaha

Uraian Tugas dan Fungsi

Tugas

Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan.

Fungsi

  • pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Biro;
  • pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Biro ;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan  meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sisitem akuntansi dan pelaporan;
  • pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  • pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
  • pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Biro;
  • pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro;
  • pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
  • elaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  • elaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
  • elaksanaan funsi lain yang diberikan oleh atasan.