A. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
1. Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
- a. penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- b. Penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan;
- c. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan analisis organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- d. penyelenggaraan pengorganisasian dan pengembangan penataan kelembagaan non perangkat daerah;
e. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi kajian organisasi, peningkatan kapasitas dan evaluasi kelembagaan UPT dan Cabang Dinas;
f. penyelenggaraan dan verifikasi kajian organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan evaluasi kelembagaan organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
g. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kelembagaan organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
h. penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi Raperda Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
i. penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi dan sinkronisasi kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
j. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
k. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi penyusunan program di bidang analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
l. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
m. penyelenggaraan pembinaan, evaluasi dan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan Kabupaten/Kota.
n. penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi penyusunan laporan hasil analisis jabatan, formasi jabatan dan standar kompetensi jabatan.
o. penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penataan kelembagaan non Perangkat Daerah;
p. penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Provinsi;
q. penyelenggaraan penyiapan bahan evaluasi kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Provinsi;
r. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
s. penyelenggaraan pembinaan Pegawai ASN; dan
t. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
B. Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja
- 1. memverifikasi, mengoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Repormasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- - Penyelenggaraan verifikasi penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- - penyelenggaraan penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- - penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja;
- - Penyelenggaraan dan pengoordinasian pembinaan dan pengendalian akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi kabupaten/kota;
- - Penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, sosialisasi dan pembinaan reformasi birokrasi danakuntabilitas kinerja perangkat daerah;
- - Penyelenggaraan evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja perangkat daerah;
- - Penyelenggaraan verifikasi penyusunan perjanjian kinerja;
- - Penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan strategis untuk menjawab rekomendasi evaluasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja;
- - penyelenggaraan verifikasi penyusunan laporan kinerja;
- - penyelenggaraan verifikasi bahan fasilitasi penyelenggaraan budaya kerja;
- - Penyelenggaraan dan pengoordinasian pengelolaan dan pendokumentasian data kinerja;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian fasilitasi FORSESDASI Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- - penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- - penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN; dan
- - penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
C. Bagian Tata Laksana
1. Memverifikasi, mengkoordinir, mempromosikan, memimpin, mengawas, membina, mengevaluasi dan mengendalikan, pengkajian, penyiapan, perumusan dan penyusunan kebijakan di Bagian tata laksana.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kerja Bagian Tata Laksana;
- - penyelenggaraan penyiapan bahan dan penyusunan rumusan kebijakan teknis bagian Tata Laksana;
- - penyelenggaraan penyiapan bahan koordinasi tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis tata laksana pemerintahan, tata laksana pelayanan publik;
- - penyelenggaraan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan publik unit pelaksana teknis Provinsi;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha Biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian evaluasi dan koordinasi di bidang tatalaksana pemerintahan dan pelayanan publik, tata usaha biro serta fasilitasi program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Standar sarana dan prasarana kerja, standar prosedur kerja, standar pelayanan, standar manajemen mutu;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan rumusan kebijakan teknis standar sarana dan prasarana kerja, standar prosedur kerja, standar pelayanan, standar manajemen mutu pada Organisasi Perangkat Daerah;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian penyusunan program kebijakan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara terkait kebijakan teknis yang akan dilaksanakan pemerintah provinsi;
- - penyelenggaraan dan pengoordinasian layanan administrasi biro yang meliputi perencanaan, umum dan kepegawaian serta keuangan;
- - penyelenggaraan danpengoordinasian pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pelaporan pelaksanaan reformasi birokrasi sebagai program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- - penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- - penyelenggaraan pembinaan pegawai ASN; dan
- - penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.
2. Bagian Tata Laksana terdiri dari :
1. Subbagian Tata Usaha
Uraian Tugas dan Fungsi
Tugas
Menyusun, merencanakan, merancang, mengembangkan, membuat konsep, mengkaji ulang pelaksanaan perumusan kebijakan teknis ketatausahaan.
Fungsi
- - pelaksanaan perencanaan dan penyusunan program kerja Biro;
- - pelaksanaan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis ketatausahaan;
- - pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai Biro ;
- - pelaksanaan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan, serta pengelolaan sisitem akuntansi dan pelaporan;
- - pelaksanaan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/asset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
- - pelaksanaan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- - pelaksanaan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Biro;
- - pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan bahan RENSTRA, RENJA, RKT, RKA, DPA, DIPA,TAPKIN, LAKIP, LKPJ DAN LPPD lingkup Biro;
- - pelaksanaan pengolahan bahan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Biro;
- - pelaksanaan perencanaan pemeliharaan perlengkapan Biro;
- - melaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- - melaksanaan pembinaan pegawai ASN; dan
- - melaksanaan funsi lain yang diberikan oleh atasan.